Persiapan Haji 2021 di Indonesia, Menag Yaqut: Siapkan Sedetail Mungkin

- 31 Maret 2021, 20:03 WIB
Jemaah melaksanakan ibadah saat Ibadah haji sebelum pandemi
Jemaah melaksanakan ibadah saat Ibadah haji sebelum pandemi /Pixabay/Dinar Aulia

JURNAL SOREANG – Pelaksanaan Haji 2021 di Indonesia masih menjadi pertanyaan bagi seluruh jamaah calon haji. Namun, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan hal-hal terkait Haji 2021 sedetail mungkin.

Seperti diketahui, kondisi pandemi yang tak kunjung usai menjadi suatu masalah dalam berbagai bidang, khususnya pelaksanaan haji 2021. Berbagai bidang seperti pariwisata, restoran, sudah mulai bangkit kembali, namun pelaksanaan haji di masa pandemi masih menjadi tanda tanya.

Belum turunnya keputusan dari Saudi Arabia terkait Haji 2021 ini bukan tanpa alasan. Keselamatan jamaah tentunya menjadi suatu hal yang krusial, dan harus menjadi prioritas utama jika Haji 2021 jadi dilaksanakan.

"Siapkan secara detail. Saya harap pelaksanaan haji benar-benar detail persiapannya. Jangan ada yang terlewat sedikit pun, karena terkait keselamatan jemaah," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seperti dikutip JURNAL SOREANG dari haji.kemenag.go.id.

Yaqut menyampaikan hal tersebut saat membuka Muzakarah Perhajian Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Selasa 30 Maret 2021. Muzakarah atau diskusi yang mengangkat tema "Mitigasi Haji di Masa Pandemi" ini diselenggarakan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Siapkan Enam Skenario Kuota Haji 2021, Kepastian Berangkat Belum Ada

Baca Juga: Beredar Informasi Jumlah Kuota Haji 2021, KJRI Jeddah: Belum Ada Informasi Resmi, Hati-hati Hoaks

Tujuan beribadah dan keselamatan jemaah di Haji 2021 ini bisa terwujud jika skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19 ini direncanakan dengan sangat komprehensif. "Demi keselamatan jemaah, siapkan haji sedetail mungkin," tuturnya.

Menurut Yaqut, pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan. Perubahan itu antara lain, ada pembatasan, termasuk dalam kegiatan keagamaan yang bersifat massal.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah