JURNAL SOREANG - Kasus dugaan suap ekspor benur yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini untuk tersangka Edhy Prabowo.
"Kelimanya sebagai saksi untuk Edhy Prabowo," ungkap Plt. Jubir KPK, Ali Fikri, dikutip dari PMJ News, Senin 22 Maret 2021.
Baca Juga: Ironis! Mengaku Bisa Menggandakan Uang, Ustaz Gadungan Ternyata Tinggal di Rumah Petak
Baca Juga: Tim Gabungan Ungkap dan Tangkap Penyebar Video Hoax Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq di Sulsel
Ali menyebutkan, kelima saksi tersebut di antaranya Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Rina.
Adapula, sambungnya, karyawan swasta bernama Melinda dan Setiawan Sudrajat.
Selain itu, lanjut Ali, pengacara yang juga Ketua DPD NasDem Mamasa, Robinson Paul Tarru juga turut dipanggil sebagai saksi.
Langkah ini diambil KPK berangkat dari penemuan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.