JURNAL SOREANG - Untuk menindaklanjuti kasus korupsi eks menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait izin ekspor benih lobster, Senin 4 Januari 2021.
Dua nama saksi tersebut yakni Untyas Anggraeni (karyawan swasta) dan Bambang Sugiarto (wiraswasta).
"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir ANTARA Senin 4 Januari 2021.
Baca Juga: Saksikan Malam Ini Hujan Meteor Quadrantid Bakal Terjadi di Seluruh Langit Indonesia
Menurut Ali, sebelumnya, saksi Untyas tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada tanggal 28 Desember 2020 sehingga dijadwalkan ulang pemanggilannya pada hari Senin ini.
KPK menetapkan tujuh tersangka kasus tersebut, yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), dan Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy.
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).
Baca Juga: Jangan Coba-coba Sepeda Motor Anda Menggunakan Knalpot Bising, Ini Akibatnya
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.