JURNAL SOREANG - Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian dan kejasaan berhasil menangkap pelaku penyebar hoax video jaksa terima suap.
Pelaku yang berinisial F (18) ditangkap tim gabungan Intel Kejari Takalar, Intel Kejati Sulsel serta aparat Polres Takalar di kediamannya di area Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar.
"Tadi itu pelaku diambil ke kantor pukul 06.30 pagi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin dikutp PMJ News, Senin 22 Maret 2021.
Baca Juga: Ini Link Resmi Duel Persahabatan Dewa Kipas VS Grand Master Catur Irena Sukandar
Salahudin menuturkan, setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk dimintai keterangan.
Selain tersangka kata Salahudin, tim gabungan juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga sebagai alat membuat dan menyebarkan hoax.
"Sebelum dibawa di Kejati Sulsel, kami bersama tim kembali ke tempat tinggal pelaku untuk memeriksa alat yang digunakan," jelas Salahudin.
Pelaku H yang ditangkap aparat gabungan dari kepolisian dan kejaksaan kata Salahudin, merupakan terduga pelaku yang menyebarkan video hoax jaksa menerima suap.