Jika nama anda masuk sebagai penerima BST Rp300 ribu, maka anda bisa segera mencairkan dana tersebut di kantor pos terdekat, dengan cara:
1. Penerima akan mendapat surat pemberitahuan dari RT/RW setempat.
2. kantor pos akan menginformasikan jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
3. Setelah mandapatkan jadwal pencairan, penerima bisa datang ke kantor pos dengan membawa surat pemberitahuan sebelumnya.
4. Penerima juga harus membawa KTP dan kartu keluarga sebagai identias.
5. Pencairan tidak boleh diwakilkan
6. Bagi penyandang disabilias, orang tua dan mereka yang sakit, kantor pos akan mengantarkan BST ke rumah, jadi penerima tinggal menunggu.
Baca Juga: Ikatan Cinta 15 Februari, Harapan Mama Rosa Untuk Kembalinya Andin ke Pelukan Al Bersama Reyna
Meskipun demikian, pemerintah melalui Kemensos belum memberi kepastian kapan BST Rp300 ribu tersebut akan cair.
Setidaknya, dengan mengetahui apakah anda masuk dalam daftar penerima, anda tinggal menunggu waktu pencairan dengan mengikuti cara-cara tersebut.
Namun sebelum itu, harap bersabar menunggu jadwal pencairan yang akan segera diumumkan oleh pemerintah.***