Tersandung Kasus Bansos, KPK Panggil Direktur Operasional PT Pertani

- 26 Januari 2021, 13:37 WIB
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). /Antara/M Risyal Hidayat/
JURNAL SOREANG - Untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus sual pengadaan bantuan sosial (Bansos), Wilayah Jabodetabek tahun 2020.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Direktur Operasional PT Pertani (Persero) Lalan Sukmaya sebagai saksi.
 

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/mantan Menteri Sosial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir ANTARA, Selasa 26 Januari 2021.

KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Juliari, yaitu Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam.
 
Baca Juga: Hari Ketiga Final PMGC: Persaingan Semakin Sengit, wakil Indonesia Bigetron RA Turun Peringkat

Selain penyidikan untuk tersangka Juliari, KPK juga memanggil tiga saksi untuk tersangka lainnya kasus tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono (AW).

Mereka yang dipanggil, yaitu Staf Ahli Menteri di Kemensos Restu Hapsari, Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI Sigit Bawono Prasetyo, dan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode.
 
Baca Juga: Frank Lampard Dipecat, Chelsea Tunjuk Thomas Tuchel

Selain Juliari dan Adi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) masing-masing dari unsur swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
 
Baca Juga: Bioskop Trans TV Selasa 26 Januari : Sabotage, Arnold Temukan 10 Juta Dolar Saat Grebek Kartel Narkoba

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
 
Baca Juga: Guru Privat Culik Siswa Selama Sebulan, Ternyata Ini Motif Pelaku

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x