Lima Tangkapan Kelas Kakap dan Menyita Perhatian Masyarakat Sepanjang Tahun 2020

- 2 Januari 2021, 07:14 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Penangkapan Juliari menjadi salah satu tangkapan koruptor kakap oleh KPK
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Penangkapan Juliari menjadi salah satu tangkapan koruptor kakap oleh KPK /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh pemerintah Kerajaan Belanda yang memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Sudah menjadi buronan selama 17 tahun, Maria akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 8 Juli 2020.

Baca Juga: Masa Tahanan untuk Para Tersangka Kasus Bansos Covid-19 Diperpanjang KPK

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang memimpin ekstradisi Maria Pauline Lumowa, menyebutkan bahwa ada upaya suap yang dilakukan agar pembobol kas Bank BNI senilai Rp1,2 triliun itu tidak diekstradisi.

Tapi upaya suap itu tidak terwujud berkat diplomasi hukum tingkat tinggi yang dijalankan pemerintah Indonesia, serta komitmen tegas pemerintah Serbia untuk membantu mengekstradisi Maria ke Indonesia. Rencanany awal Januari, Maria akan segera menghadapi sidang pengadilannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ancaman pidana yang dikenakan maksimal kurungan seumur hidup.

2. Penangkapan Djoko TjandraTjandr sebagai  buronan kasus korupsi cessie Bank Bali yang buron selama 11 tahun.Djoko Tjandra atau Tjan Kok Hui akhirnya ditangkap oleh personel Polri yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit pada 30 Juli 2020, dengan dibantu Polisi Diraja Malaysia.

Baca Juga: Pedagang Obat Kuat Meninggal Karena Diancam Pakai Pisau. Gara-gara Dituduh Obat kuat Tidak 'Jreng'

Kabareskrim kemudian membawa pulang Djoko ke Indonesia untuk diadili terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999.​​​​​​​

Djoko Tjandra sudah berstatus terpidana sebelum buron selama 11 tahun, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009 dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, MA memerintahkan barang bukti berupa uang yang ada dalam rekening penampung atas nama rekening Bank Bali sejumlah Rp546,468 miliar juga dirampas untuk dikembalikan ke negara.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x