Masa Tahanan untuk Para Tersangka Kasus Bansos Covid-19 Diperpanjang KPK

- 23 Desember 2020, 22:37 WIB
Mantan Mensos RI Juliari P. Batubara
Mantan Mensos RI Juliari P. Batubara /Tangkap layar instagram @juliaribatubara/

JURNAL SOREANG - Masa penahanan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 diperpanjang KPK.

Perpanjangan penahanan ini selama 40 hari dimulai 26 Desember 2020 sampai 3 Februari 2021 untuk dua tersangka JPB dan AW (Adi Wahyono/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos).

KPK juga memperpanjang penahanan selama 40 hari ke depan dimulai pada 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021 untuk tiga tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Terlilit Utang dan Digugat Cerai Sang Istri, Laki-laki Nekat Naik Tower 30 Meter Untuk Bunuh Diri

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," ungkap ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansirkan Antara, Rabu 23 Desember 2020.

Seperti diketahui, KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Menpan RB Sebut Sering Kali Penerimaan CPNS Tidak Sesuai dengan Kebutuhan

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x