Lima Tangkapan Kelas Kakap dan Menyita Perhatian Masyarakat Sepanjang Tahun 2020

- 2 Januari 2021, 07:14 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Penangkapan Juliari menjadi salah satu tangkapan koruptor kakap oleh KPK
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Penangkapan Juliari menjadi salah satu tangkapan koruptor kakap oleh KPK /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Ardian dan Harry menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan Juliari, Matheus dan Adi menjadi penerima suap.Penetapan Juliari sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang sembilan hari dari penetapan Edhy Prabowo, mantan Menteri KKP sebagai tersangka oleh KPK.

Tugas Mensos kini telah diteruskan oleh Tri Rismaharini, mantan Wali Kota Surabaya.

5. Penangkapan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan oleh KPK melalui OTT pada Rabu 8 Januari 2020. Selain Wahyu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), Saeful (SAE) dari unsur swasta sebagai perantara, dan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR) sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Puluhan Pegawai dan Staf KPU Kota Samarinda Positif Covid-19, DInkes: Bukan Klaster Pilkada

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW) dari Nazaruddin Kiemas ​​​​​​​yang meninggal dunia.

Padahal ​​​​​​​dalam rapat pleno KPU RI pada 31 Agustus 2019 silam, semua anggota sepakat mengajukan Politikus PDI-P Riezky Aprilia sebagai anggota PAW DPR RI Nazaruddin Kiemas karena Riezky memiliki jumlah suara terbanyak berikutnya setelah almarhum Nazaruddin.

Namun, Saeful Bahri yang diklaim sebagai pihak swasta oleh KPK, kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina (ATF), orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan caleg PDI-P untuk melakukan lobi agar Wahyu mengabulkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu.

Baca Juga: Diboyong KPK Bersama Wali Kota Cimahi, Ini yang Diceritakan Kepala DPMPTSP pada Penyidik

Selanjutnya, ATF mengirimkan dokumen dan fatwa Mahkamah Agung yang didapat dari SAE kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. Saeful memberikan uang Rp150 juta pada advokat DON. Sisanya Rp700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp 450 juta pada ATF, Rp 250 juta untuk operasional.

Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, kata Lili, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah