Polisi Bongkar Modus Penipuan Lowongan Kerja Secara Daring Dan Berhasil Meringkus 2 Orang Tersangka

9 Juni 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pembunuhan, Waduh! Gegara Cemburu Buta, Istri Bunuh Wanita yang Diduga Selingkuhan Suaminya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar modus penipuan lowongan kerja secara daring dan meringkus dua orang setelah mencatut nama PT Pertamina sebagai perusahaan pemberi kerja.

"Dua orang pelaku telah ditetapkan tersangka, inisialnya SL dan AP yang masih mempunyai hubungan keluarga. SL adalah istri dan AP adalah suami. Hasil kekayaan (menipu) tersebut digunakan mereka berdua," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis 8 Juni 2023.

Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulsel, dalam waktu 30 jam setelah pelaporan. Untuk korban yang baru teridentifikasi sebanyak lima orang dengan kerugian keuangan mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Saling Lapor! Pencemaran Nama Baik! Kades Panjalu Laporkan Asep Depo ke Polres Ciamis

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Pertamina melaporkan adanya penipuan mengatasnamakan dari perusahaan BUMN itu membuka lowongan kerja secara daring di media sosial, yang ternyata palsu.

Modus operandi yang dijalankan tersangka, kata Helmi, mencatut nama Pertamina dengan menawarkan pekerjaan melalui media sosial. Setelah ada calon korban yang masuk dan menyerahkan lamaran diminta untuk mengisi link yang telah disiapkan pelaku.

Dari link itu, para pelaku mengidentifikasi para korban, di antaranya nomor ponsel. Setelah itu, para tersangka menghubungi korbannya melalui WhatsApp (WA).

"Mereka (korban) dihubungi melalui WA tentang undangan untuk menindaklanjuti pendaftaran yang dimaksudkan bahwa dia diterima menjadi pegawai Pertamina. Itu disampaikan melalui WA," katanya.

Baca Juga: Catat, Ini 7 Efek Negatif Akibat Keseringan Tidur Larut Malam bagi Kesehatan Tubuh yang Patut Diwaspadai

Tidak sampai di situ, pelaku juga menyampaikan kepada para korban bahwa mereka tidak ditempatkan di daerah sekarang berada, namun ditempatkan di Pertamina pada lain daerah.

Dengan begitu, para pelaku ini memerlukan biaya transportasi dan penginapan sebagai pengurusan.

"Itulah yang diharapkan. Selanjutnya tersangka memasukkan bukti pengiriman tiket pesawat seakan-akan ini resmi. Transportasi memang legal untuk dilaksanakan dan dikirimkan ke korban sehingga korban mengirimkan uang transportasi bersama penginapan," ungkap Kombes Helmi.

Menurut Helmi, kasus tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana pasal 45 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 KUHP, yaitu setiap orang menyebarkan suatu kebohongan dan menyesatkan dan merugikan konsumen.

Baca Juga: Apa Itu Nilai ASPD yang Dikaitkan dengan PPDB DIY 2023? Siswa SD dan SMP Jogja Wajib Tahu!

Jadi, yang dimaksudkan kebohongan-kebohongan itu membuat surat panggilan bahwa korbannya lulus.

"Itulah menjadi dalih kebohongan sehingga dia (tersangka) menyampaikan kebohongan. Yang kedua, bahwa nota ini digunakan ke tujuan karena yang dipromosikan saudara tidak ditempatkan di tempat sekarang, melainkan tempat lain. Barang barang bukti disita, dua unit ponsel dan dua laptop digunakan tersangka," tuturnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler