JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay dengan modus jasa titip (jastip) di akun Instagram.
Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, mereka memiliki peranan masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
Baca Juga: Berawal dari DM Instagram, Polisi Ungkap Kronologi Kasus Penipuan Tiket Coldplay
"Saudara MS yang membuat akun Instagram tersebut dengan nama akun instagram jastiptiket.coldplay," ungkap Auliansyah dalam keterangannya, Senin 5 Juni 2023.
"Kemudian, saudara MHH selaku penyedia akun Dana dengan nomor dana 082193692995 atas nama Rahma," sambungnya.
Selain MHH, Auliansyah menyebut tersangka A juga memiliki peranan membuat akun dompet elektronik (e-wallet) Dana.
Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Ponorogo, Kualitas Jangan Diragukan