Saling Lapor! Pencemaran Nama Baik! Kades Panjalu Laporkan Asep Depo ke Polres Ciamis

- 9 Juni 2023, 08:07 WIB
Kepala Desa Panjalu saat memberikan pernyataan kepada media perihal laporan pengaduan pencemaran nama baik ke Polres Ciamis.
Kepala Desa Panjalu saat memberikan pernyataan kepada media perihal laporan pengaduan pencemaran nama baik ke Polres Ciamis. /Kayan/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Beberapa hari yang lalu, Aktivis Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia - Kawasan Laut Hutan Industri (LPLHI-KLHI) Kota Tasikmalaya, Asep Depo melaporkan Pemerintah Desa Panjalu atas dugaan intimidasi dan penganiayaan ke Polres Ciamis.

Atas laporan Asep Depo tersebut, kini Pemerintah Desa (Pemdes) Panjalu melalui Kepala Desa Panjalu laporkan balik Asep Depo atas pencemaran nama baik dan undang-undang ITE ke Polres Ciamis.

Kepala Desa Panjalu, Yuyus Surya Adinegara mengatakan, tujuan Ia melaporkan Asep Depo ke Polres Ciamis atas dugaan pencemaran nama baik melalui video yang diunggah di media sosial youtube.

Baca Juga: Catat, Ini 7 Efek Negatif Akibat Keseringan Tidur Larut Malam bagi Kesehatan Tubuh yang Patut Diwaspadai

"Video yang diunggah Asep Depo di youtube, saya bersama masyarakat panjalu membuat laporan pengaduan ke Polres Ciamis. Karena semua yang dia katakan di youtube itu, menurut keyakinan kami semuanya salah dan tidak sesuai fakta," ucap Yuyus, Kamis 8 Juni 2023.

Dengan beredarnya unggahan video youtube tersebut, kata Dia, cukup membuat warga panjalu geram. Apalagi, menyeret nama Bupati Ciamis dan Gubernur Jawa Barat.

"Selain itu, adanya pelaporan Asep Depo ke Polres Ciamis atas dugaan penganiayaan. Untuk itu, kami juga membuat laporan pengaduan ini," jelasnya.

Sebetulnya, lanjut Dia, masalah ini tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi harus menyeret beberapa pihak. Karena, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis itu masih saudara, dan semua orang itu saudara.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x