Konsultasi Hukum: Perlindungan yang Didapat Perempuan dari UU Perkawinan No 1 Tahun 1974

8 Juni 2023, 18:37 WIB
Ilustrasi Perlindungan perempuan didalam UU No 1 Tahun 1974 /pngtree.com

JURNAL SOREANG - Kedudukan perempuan baik didalam agama maupun peraturan hukum perundang-undangan, adalah sosok yang memiliki perlindungan khusus.

Di Indonesia, dibentuk Kementerian PPA yang khusus membidangi masalah-masalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, namun tidak ada lembaga khusus untuk menangani masalah laki-laki.

Keistimewaan tersebut selaras dengan isi QS. An-Nisa ayat 34 yang mengamanahkan laki-laki (suami) sebagai pelindung bagi perempuan.

Baca Juga: Jemaah Haji Selfie Berlebihan Depan Kabah Bisa Kena Hukuman Arab Saudi, PPIH: Fokus Ibadah Saja

Pasal 28 D UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Dan Pasal 28 I UUD 1945,bahwa setiap orang berhak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum.

Bagi yang sudah menikah, UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga disebut sebagai langkah strategis dari pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap perempuan.

Baca Juga: Tingkatkan Kuantitas Kedisiplinan kepada Peserta Didik, SMP Negeri I Soreang Terapkan Absen Digital

Dalam proses pembentukannya oleh DPR Periode 1958-1959 melalui berbagai rintangan sehingga akhirnya mandek, UU No 1 tahun 1974 baru berhasil lolos menjadi rancangan pada tahun 1966-1968.

Rancangan tersebut berisi kepastian hukum didalam masalah perkawinan, melindungi hak kaum perempuan yang dirumuskan sesuai tuntutan zaman.

Perlindungan perempuan didalam UU No 1 Tahun 1974, meliputi:

Pasal 2

Tentang pencatatan perkawinan, karena perkawinan yang tidak dicatat banyak merugikan pihak perempuan

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata di Malang Penuh Keajaiban untuk Liburan Sekolah yang Luar Biasa

Pasal 3, 4 dan 5

Tentang Izin dan syarat poligami, apabila istri mengizinkan, Pasal ini mengatur kepastian dan jaminan suami tetap memenuhi kebutuhan hidup dan perlakuan adil untuk keluarga.

Pasal 7

Tentang usia perkawinan, sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan dibawah umur yang sering menjadi korban paksaan menikah diusia yang belum cukup. Saat ini batas umur diizinkan menikah untuk kedua calon adalah 19 tahun.

Pasal 30

Tentang kewajiban yang sama antara suami dan istri untuk menegakan dan menjaga rumah tangganya

Baca Juga: 5 Fakta Unik Putri Ariani yang Dapat Golden Buzzer di America’s Got Talent.dan Trending di Twitter, Apa Saja?

Pasal 33

Tentang suami dan istri yang wajib saling mencintai, hormat menghormati, serta memberi bantuan lahir dan batin satu sama lain.

Pasal 34

Tentang kewajiban suami melindungi istrinya dan memenuhi kebutuhan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya, dan merupakan hak istri untuk mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Pasal 35, 36, dan 37

Tentang harta bersama, antisipasi apabila terjadi perceraian, istri tetap memiliki kepemilikan harta yang dibedakan dalam harta bersama dan harta bawaan.

Baca Juga: Jadi Andalannya Wonogiri! Hanya 3 SMA ini saja yang Tembus 1000 Besar Nasional, terbaik jadi Pilihan PPDB 2023

Bahwa tindakan harta bersama dalam pasal 36 ayat (1) harus melalui persetujuan dua belah pihak, dan ayat (2) suami dan istri memiliki hak masing-masing atas harta bawaan sebelum adanya pernikahan.

Pada prinsipnya UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memperbolehkan pihak suami atau istri yang melalaikan kewajiban masing-masing, untuk mengajukan gugatan di Pengadilan. ***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

 

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Hukum Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler