JURNAL SOREANG - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar.
Agenda sidang lanjutan ini, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 7 November 2022.
Sidang yang digelar ini, yakni agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim berencana menggabungkan sidang dengan terdakwa lain yakni Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung merespon dengan mempersiapkan pengamanan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, langkah tersebut harus dilakukan lantaran Bharada E dalam perlindungan LPSK dengan status Justice Collaborator.
Baca Juga: Capres dan Cawapres Makin Ramai, Presiden Joko Widodo Ingatkan Hal Penting Ini kepada Parpol
"Ya, tentu ada dua tempat ya. Pertama, ada tempat transit di pengadilan. Itu kan sejauh ini Bharada E ada tempat tersendiri yang hanya dengan LPSK di dalam tempat itu," ungkap Edwin dalam keterangannya, Senin 7 November 2022.
Edwin menyebut, selain penempatan ruang yang terpisah dan pengamanan dari LPSK, perlindungan juga ada di ruang persidangan dengan mengajukan permintaan untuk bisa menempatkan petugasnya di dekat Bharada E.
Baca Juga: Polresta Bandung Amankan 22 Ekor Ayam dan 55 Sepeda Motor, Kasus Apa? Ini Penjelasannya
Untuk berita selengkapnya bisa klik di sini.***