Kasus Pembunuhan Brigadir J! LPSK Minta Sidang Bharada E Tidak Digabung dengan RR dan KM, Ini Alasannya

- 7 November 2022, 20:51 WIB
Kasus Pembunuhan Brigadir J! LPSK Minta Sidang Bharada E Tidak Digabung dengan RR dan KM, Ini Alasannya
Kasus Pembunuhan Brigadir J! LPSK Minta Sidang Bharada E Tidak Digabung dengan RR dan KM, Ini Alasannya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agenda sidang lanjutan ini, yakni menghadirkan sejumlah terdakwa terkait kasus pembunuhan tersebut.

Para terdakwa tersebut yaitu, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Capres dan Cawapres Makin Ramai, Presiden Joko Widodo Ingatkan Hal Penting Ini kepada Parpol

Rencananya dalam sidang lanjutan ini, terdakwa Bharada E akan digabungkan dengan Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Terkait wacana tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan surat kepada majelis hakim.

Surat tersebut dikirim oleh LPSK, untuk mempertimbangkan penggabungan sidang yang bakal digelar tersebut.

Baca Juga: Polresta Bandung Amankan 22 Ekor Ayam dan 55 Sepeda Motor, Kasus Apa? Ini Penjelasannya

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pertimbangan ini bukan tanpa alasan.

Ia menekankan, dalam kasus ini, posisi terdakwa Bharada E juga sebagai justice collaborator.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x