Mengenai Kasus Meninggalnya Brigadir J Menko Polhukam Mahfud MD: Kasus Ini Bukan Kriminal Biasa

3 Agustus 2022, 21:01 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD ; Mengenai Meninggalnya Brigadir J Bukan Kriminal Biasa /

JURNAL SOREANG - Kasus meninggalnya Brigadir J dirumah  Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi perhatian publik.

Banyak spekulasi dan perkiraan masyarakat mengenai meninggalnya Brigadir J.

Menko Polhukam Mahfud MD, pengungkapan kasus Brigadir J ini  membutuhkan waktu.

Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menilai kasus penembakan Brigadir J bukan merupakan kriminal biasa. Hal tersebut disampaikan kepada orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat

"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar karena ada psiko-hierarki, ada juga psiko-politis nya," ujar Mahfud MD saat menerima orangtua Brigadir J di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/7/2022).

Baca Juga: Bak Tom and Jerry! Kejahilan Ryujin ITZY dan Bang Chan Stray Kids di ISAC jadi Viral? Netizen Ngakak Dibuatnya

Mahfud menjelaskan, secara teknis penyidikan untuk kasus ini sebenarnya mudah, berdasarkan cerita dia dengan beberapa purnawirawan polisi. Bahkan, kasus ini bisa selesai di tingkat Polsek.

"Itu kan tempatnya jelas ini kita sudah tahu lah, tapi saya katakan, oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses," ucapnya.

Menurut Mahfud, ada faktor psiko-hirarki, psiko-politis, dan faktor lainnya yang membuat penyidikan kasus memakan waktu. Hanya saja, dia tidak merinci lebih lanjut yang dia maksud dengan kedua faktor ini.

"Sehingga kita semua harus sabar tetapi saya katakan kemajuan-kemajuan (penyidikan kasus) sudah bagus," ungkapnya.

Baca Juga: Perlu Dicoba! Inilah 5 Jenis Jus untuk Mengecilkan Perut Buncit, Salah Satunya Jus Seledri

Awalnya, Mahfud mencontohkan kasus penembakan yang terjadi pada 8 Juli dan baru diumumkan tiga hari kemudian. Publik pun ribut dan akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun merespons dengan membentuk Tim Khusus.

Lalu, publik masih tak puas dan beberapa pihak dinonaktifkan agar penyelidikan objektif.

Sehingga, Listyo pun menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan dua orang lainnya.

Lalu publik meminta autopsi juga melibatkan institusi lain di luar Polri dan akhirnya dipenuhi oleh Listyo.

Baca Juga: Gairah Hubungan Intim Mulai Meredup? Coba 5 Tips Sederhana Ini, Saran dari Medis untuk Nyalakan Hasrat Kembali

Lalu terakhir, publik meminta perkara ditarik saja ke Bareskrim Mabes Polri.

"Jangan di Polda, itu bisa bias. Karena ada irisan-irisan perkawanan, irisan jabatan, irisan struktural, itu tidak bagus, ditarik perkara itu (ke Bareskrim)," kata Mahfud.

Mahfud menilai Kapolri sudah melakukan langkah yang terbuka dan tinggal nanti pada akhirnya semua pihak akan mengawal kasus ini. "Saya tidak punya pendapat siapa yang salah apakah Brigadir J atau Sambo atau Bharada E atau siapa," tukasnya.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler