Polri Sebut Autopsi Ulang Brigadir J Miliki Dua Konsekuensi, Ini Penjelasannya

- 28 Juli 2022, 18:28 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus diusut oleh pihak kepolisian.

Terbaru, proses autopsi ulang jenazah Brigadir J dilaksanakan pada Rabu 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Jambi. 

Proses autopsi ulang tersebut dilakukan oleh sejumlah dokter forensik dari pihak eksternal.

Baca Juga: Ide Menu Makan Malam: Resep Pangsit Udang yang Mudah dan Praktis Dibuat dengan Bahan Rumahan

“Proses autopsi ulang ini dilakukan oleh tim expert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas,” papar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 27 Juli 2022.

Diungkapkannya, langkah tersebut sebagai bentuk komitmen dari Kapolri sesuai dengan arahan Presiden agar kasus ini dibuka secara terang benderang.

Dedi menegaskan, tim dokter forensik melaksanakan autopsi ulang secara independen dan parsial sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

Baca Juga: Berikut 4 Posisi Hubungan Intim Untuk Pasangan Suami Istri yang Memiliki Tinggi Badan Jauh Berbeda

“Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan hari ini memiliki dua konsekuensi, konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

“Konsekuensi yang kedua, karena ini dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsep yuridis,” pungkasnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x