Dugaan Garong Uang Rakyat Mafia Tanah di Cipayung, Kejati DKI Tahan 3 Tersangka, Salah Satunya Eks Kepala UPT

22 Juli 2022, 14:35 WIB
Kejaksaan DKI Jakarta tahan tersangka kasus garong uang rakyat (korupsi) mafia tanah /PMJ News

JURNAL SOREANG - Diduga terjerat kasus garong uang rakyat (korupsi) mafia tanah yang terjadi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), tiga pelaku ditahan petugas Kejaksaan.

Terkait kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus mafia tanah.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanah berinisial HH, seorang notaris berinisial LD, dan pihak swasta berinisial MTT.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya Si Cerdik yang Bisa Pecahkan Psikotes Ini dalam 5 Detik, Kok Bisa Tiga Puluh Sama dengan Nol?

“Bahwa terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh hari) ke depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 21 Juli 2022.

Ditambahkannya, Kejati DKI juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta berinisial JF yang bekerja sama dengan tersangka LD.

Tersangka JF, kata ia, berperan dalam membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Tega! Libatkan Anak dalam Peredaran Narkotika, Polresta Bandung Amankan 33 Tersangka

“Bahwa tersangka JF dan tersangka LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” bebernya.

Ashari menyebut, dalam pembebasan lahan tersebut, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan Rp1,6 juta per meter persegi.

Padahal, lanjutnya, Dinas Kehutanan DKI Jakarta membayar lahan itu Rp2,7 juta per meter persegi. Total pembelian tanah di Cipayung tersebut mencapai Rp46,5 miliar.

Baca Juga: Waduh! Penyanyi Kpop Bibi Menangis Saat Siaran Langsung, Penggemar Menulis Tagar Ini di Twitter! Ada Apa?

"Total uang yang diterima pemilik lahan hanya Rp28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak Rp 17.770.209.683," terangnya.

Ditegaskannya, ketiga tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 20 Juli 2022.

Penahanan dilakukan kejaksaan lantaran.dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Usai Datangkan Matthijs de Ligt dan Sadio Mane, Bayern Munchen Bidik Megabintang Ini, Siapa?

Pasal yang disangkakan untuk tersangka JF, paparnya, adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1),  Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

"Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler