Diduga Hasil Kejahatan Mafia Tanah, Polisi Bekukan Bisnis Milik Tersangka Kasus Nirina Zubir

- 19 Juli 2022, 17:01 WIB
Artis Nirina Zubir apresiasi Polda Metro Jaya dalam kasus Mafia Tanah.
Artis Nirina Zubir apresiasi Polda Metro Jaya dalam kasus Mafia Tanah. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir hingga kini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Terkait kasus ini, selain mengamankan para pelaku, jajaran kepolisian juga melakukan pembekuan bisnis milik tersangka.

Langkah tegas diambil kepolisian terhadap bisnis milik tersangka yang merupakan hasil dari kejahatan mafia tanah.

Baca Juga: Seram! Berikut 5 Rekomendasi Film Horor Korea Selatan yang Bisa Bikin Nyali Ciut, Berani Nonton?

"Kami telah membekukan dan menyita usaha milik si tersangka dan suaminya yaitu (usaha) frozen food,” ungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 18 Juli 2022.

Dijelaskannya, bisnis tersebut berasal dari dua tersangka yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Riri merupakan orang yang bekerja di keluarga Nirina Zubir. 

Selain itu, paparnya, polisi juga memblokir aliran dana dari dua tersangka itu serta dilakukan penyitaan aset milik mereka.

Baca Juga: Jenderal M. Jusuf, Panglima Sederhana, Ini Kenangan dan Tanggapan Prabowo Subianto

"Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya kami melakukan penyitaan terhadap aliran dana, baik itu yang telah digunakan untuk membeli aset maupun masih berada dalam penyimpanan brankas,” bebernya.

Petrus menyebutkan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kanwil DKI Jakarta untuk memulihkan hak dari korban mafia tanah. Pihak kepolisian saat ini menunggu hasil putusan dari pengadilan.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x