Tega! Libatkan Anak dalam Peredaran Narkotika, Polresta Bandung Amankan 33 Tersangka

- 22 Juli 2022, 14:20 WIB
Polresta Bandung ungkap 25 kasus dan amankan 33 tersangka kasus narkotika
Polresta Bandung ungkap 25 kasus dan amankan 33 tersangka kasus narkotika /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil menggagalkan peredaran narkotika di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kurun waktu dari bulan Juni hingga Juli 2022, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dan mengamankan puluhan pelaku.

Ironisnya, dalam menjalankan aksinya, para pelaku tersebut melibatkan anak-anak yang usianya dikategorikan masih di bawah umur.

Baca Juga: Waduh! Penyanyi Kpop Bibi Menangis Saat Siaran Langsung, Penggemar Menulis Tagar Ini di Twitter! Ada Apa?

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebutkan, dalam aksinya ini, para tersangka menggunakan modus mempekerjakan anak di bawah umur.

Dijelaskannya, berdasarkan pengungkapan yang dilakukan dari bulan Juni hingga Juli 2022, jajaran Polresta Bandung berhasil meringkus 33 tersangka.

"Ungkap kasus narkoba ini semenjak bulan Juni sampai 21 Juli 2022, dimana ada 25 kasus," kata Kusworo dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 21 Juli 2022.

Baca Juga: Usai Datangkan Matthijs de Ligt dan Sadio Mane, Bayern Munchen Bidik Megabintang Ini, Siapa?

"Tersangka dikenakan Undang-Undang Narkotika 35 Tahun 2009. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak karena mempekerjakan anak di bawah umur," tegasnya menambahkan.

Ditambahkannya, dari 25 kasus yang terungkap dengan 33 tersangka tersebut, yang menonjol adalah kasus narkotika jenis inex minion.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x