JURNAL SOREANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Utara mengamankan 23 kilogram sabu yang diduga eks Malaysia dan 94 butir pil ekstasi.
Sabu sebanyak 23 Kg dan 94 butir pil ekstasi tersebut didapat dari hasil dua pengungkapan tim gabungan dari BNN (Badan Nasional Nasional) Kaltara dan Bea Cukai Tarakan.
Pada rilis di hadapan awak media, Selasa, 17 Mei 2022, Kepala BNN Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono mengungkapkan kasus pertama, dengan barang bukti sabu sebanyak 22 Kg dan 94 butir pil ekstasi.
Penangkapan terhadap terduga kurir sabu tersebut videonya sempat viral di media sosial.
"Setelah mendapatkan informasi, kita selidiki dengan bantuan masyarakat, kemudian melakukan penangkapan di Tanjung Palas, Bulungan," ungkap Rudi.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, pelaku akan membawa barang haram tersebut melalui jalan darat ke wilayah Kalimantan Timur.
"Kurir sabu saya sebutkan inisialnya UB berusia 51 tahun, membawa 22 Kg sabu melalui jalur darat ke Samarinda dan Bontang, dan ada juga pil ekstasi 94 butir," jelasnya.
Sedangkan dari pengakuan UB, dirinya diiming-imingi upah sebesar Rp 300 juta jika berhasil meloloskan sabu dan pil ekstasi tersebut.
"Saya diupah Rp300 juta untuk mengirim barang ini, dan akan dibayar setelah barang sampai nanti," ucap UB.
Sedangkan pengungkapan kasus kedua, petugas gabungan berhasil meringkus seorang kurir sabu di kawasan Juwata, Tarakan, berikut 1 Kg barang bukti sabu.
Baca Juga: Mantap, Penyelundupan Narkoba Berhasil Diungkap, Barang Bukti 121 Kg Ganja dan 238 Kg Sabu Disita
"Kemudian di Juwata Laut kita amankan barang bukti 1 Kg sabu dan pelaku berinisial MH yang akan membawa sabu ke Berau, dan akan dibawanya sendiri," jelas Rudi Hartono.
Rudi Hartono juga mengatakan, peredaran sabu melalui jalur atau wilayah di Kalimantan Utara sebagian besar berasal dari negara tetangga Malaysia.
"Pasokan atau kiriman sabu yang masuk atau melalui daerah di Kaltara sebagian besar dari Malaysia," jelasnya.
Rudi pun menegaskan jaringan narkotika jenis sabu ini merupakan jaringan terputus dan terstruktur.***
Disclaimer : Berita ini sudah tayang di Kaltara-Pikiran Rakyat dengan judul "Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Utara Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 23 Kg dan 94 Butir Pil Ekstasi".