Alhamdulillah, Shalat Berjamaah di Masjid Boleh Tidak Gunakan Masker, Tapi MUI Ingatkan Hal Ini

- 17 Mei 2022, 21:39 WIB
Ilustrasi shalat di Masjid tidak gunakan masker.
Ilustrasi shalat di Masjid tidak gunakan masker. /Instagram/WMB Govsa//



JURNAL SOREANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengizinkan untuk melakukan shalat berjamaah di masjid dan mushalla tanpa menggunakan masker bagi jamaah yang kondisinya sehat.

Shalat berjamaah tanpa masker ini dilakukan setelah adanya pelonggaran protokol kesehatan yang diputuskan pemerintah.

“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.

Baca Juga: Ganteng dan Berbakat! Berikut Profil dan Biodata Achmad Megantara, Aktor Pemeran Bima di KKN di Desa Penari

Walaupun demikian, Asronun menghimbau seluruh umat Muslim tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti shalat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan COVID-19.

Selain menyesuaikan diri dalam mengurangi potensi penularan virus, masjid dan mushalla yang sebelumnya melipat karpet untuk melangsungkan shalat berjamaah, dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu'an dalam beribadah.

Asrorun juga meminta setiap pihak untuk terus waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya dapat hidup dengan aman dan nyaman.

Baca Juga: INFO PERSIJA: Para Pemain Persija Jalani Tes Fisik, Ini Penilaian Maman Abdurahman

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” ujar Asrorun.

Sementara Presiden RI Joko Widodo mengatakan, Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x