Mantap, Penyelundupan Narkoba Berhasil Diungkap, Barang Bukti 121 Kg Ganja dan 238 Kg Sabu Disita

- 27 April 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba.
Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba. /Humas Polres Kebumen

JURNAL SOREANG - Empat kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah Indonesia berhasil diungkap jajaran kepolisian dan Dirjen Bea cukai.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 121 kilogram ganja dan 238 kilogram sabu berhasil disita petugas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja di Aceh, pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.

Baca Juga: Anak yang Sudah Bekerja Bayar Zakatnya Sendiri atau Dibayarkan Ayahnya? Berikut Penjelasannya

"Tanggal 4 April 2022 ditahan dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh," ungkap Brigjen Krisno di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 27 April 2022.

Polisi masih memburu dua pelaku lain yang masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO yakni I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.

"Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi," ujarnya seperti dilansirkan PMJNews.

Kasus narkoba lainnya yang diungkap, yakni pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 kilogram. Tersangka yang ditangkap ada HP alias H (31) dan J (30) selaku kurir, juga F yang masuk DPO alias buron.

Baca Juga: 5 Negara Dengan Pemenang Ballon d'Or Terbanyak, Argentina Harus Berterima Kasih kepada Lionel Messi

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah