JURNAL SOREANG - Peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 23 Kg dan 94 butir pil ekstasi digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Utara.
Pengungkapan narkoba jenis sabu tersebut, didapat dari hasil dua pengungkapan yang dilakukan oleh tim gabungan dari BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono mengungkapkan kasus pertama, dengan barang bukti sabu sebanyak 22 Kg dan 94 butir pil ekstasi.
Baca Juga: Efektif Turunkan Berat Badan! Inilah Waktu yang Tepat dan Durasi untuk Olahraga Skipping
Penangkapan terhadap terduga kurir sabu ini, kata ia, videonya sempat viral ke publik di media sosial (medsos).
"Setelah mendapatkan informasi, kita selidiki dibantu masyarakat kemudian melakukan penangkapan di Tanjung Palas, Bulungan," kata Rudi dalam keterangannya, Selasa 17 Mei 2022.
Diterangkan Rudi, rencananya terduga pelaku ini dalam melaksanakan aksinya, bakal dengan cara membawa barang haram tersebut melalui jalan darat ke wilayah Kalimantan Timur.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Rabu 18 Mei 2022 dan Doa Nabi agar Ditambah Ilmunya
"Terduga kurir sabu saya sebutkan inisialnya UB berusia 51 tahun, akan membawa 22 Kg sabu melalui jalur darat ke Samarinda dan Bontang, dan ada juga pil ekstasi 94 butir," terangnya.
Terkait pengiriman narkoba ini, paparnya, pelaku UB mengakui di iming-imingi upah sebesar Rp300 juta jika berhasil meloloskan sabu dan pil ekstasi tersebut.