Vanessa Khong Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka Binomo, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

15 April 2022, 06:28 WIB
Polisi akan menjemput paksa jika vanessa khong mangkir dari pemeriksaan /Instagram@vanessakhong/

JURNAL SOREANG-Vanessa Khong tak penuhi panggilan Bareskrim yang dijadwalkan pada Kamis,14 April 2022 untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus binary option Binomo.

Usai ditetapkan menjadi tersangka kasus binomo terkait investasi Bodong binary option, Vanessa Khong harus dimintai keterangan sebagai tersangka atas perannya dalam kasus yang menjerat Indra Kenz.

Vanessa Khong sendiri sempat membantah tuduhan Bareskrim dan keberatan ditetapkan menjadi tersangka binary option binomo.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya Minta Jadwal Pemeriksaan Diundur, Ini Alasannya

Bantahan tersebut Vanessa ungkap dalam unggahan instagram pribadinya, yang menyatakan bahwa dirinya beserta sang ayah tak pernah melakukan hal yang dituduhkan dan tak seharusnya dijadikan tersangka.

Sebelumnya Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus binomo. Tersangka tersebut adalah Vanessa Khong, ayahnya Rudianto Pei dan adik Indra kenz, Nathania Kesuma.

Bareskrim polri juga mnegungkap peran masing-masing dalam kasus binary option yang membuat ktiganya menyandang status tersangka.

Baca Juga: Pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan Ayahnya Tidak Hadir pada Pemeriksaan yang Sudah Dijadwalkan, Ini Alasannya

Vanessa Khong sendiri berperan mendapat aliran dana berjumlah fantasti dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan dengan nilai mencapai Rp7,8 miliar.

Sementara Rudianto Pei telah menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka Indra kenz. Tak hanya itu ayah dari Vanessa Khong ini juga membantu Indra Kenz dalam menyamarkan dana hasil tindak pidana dengan bentuk transaksi 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Sedangkan adik Indra kenz, Nathania Kesuma diketahui menandatangani pembelian rumah di Deli yang dibeli Indra Kenz.

Ia juga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar untuk membuka akun di exchanger indodax yang dikelola Indra Kenz.

Baca Juga: Siap- siap! Polisi Akan Tegas Lakukan Hal Ini, Jika Vanessa Khong Mangkir

Usai ditetapkan menjadi tersangka ketiganya tak langsung ditahan oleh Bareskrim, melainkan harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dengan status sebagai tersangka.

Pihak Bareskrim menjadwalkan panggilan terhadap kekasih Indra Kenz dan sang ayah pada hari Kamis, 14 April 2022.

Namun Vanessa Khong serta ayahnya tak dapat memenuhi panggilan tersebut. Ia melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengunduran jadwal pemeriksaan.

Kuasa Hukum Vanessa Khong menjelaskan alasan absen kedua kliennya pada panggilan yang telah dijadwalkan untuk meminta waktu guna menyiapkan dokumen bukti-bukti sebagai pembelaan.

Baca Juga: Besok, Vanessa Khong Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Kasus Binomo yang Menjerat Indra Kenz

"Hari ini memang saya tadi sampaikan melalui surat untuk penundaan terlebih dahulu, ya dengan alasan kita lagi mempersiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi yang ada dengan Vanessa pun sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang ada," ungkap Brian Praneda dikutip JurnalSoreang.Pikiran Rakyat.com dari Channel YouTube Intens Investigasi.

Lebih lanjut Brian Praneda mengungkap bahwa kliennya tak sekedar menyiapkan bukti atas transaksi yang dituduhkan oleh pihak Bareskrim, melainkan mengumpulkan semua barang-barang yang pernah diberi oleh Indra Kenz yang kini telah menjadi tersangka.

"Seperti termasuk tidak terbatas juga untuk mengumpulkan yang mungkin pernah diterima dari IK seperti itu. Sedang kita menyusun dokumen-dokumen untuk bahan pembelaan juga untuk klien saya," lanjutnya.

Baca Juga: Sungguh Diluar Dugaan! Ayah Vanessa Khong Disebut Terima Uang dari Crazy Rich Indra Kenz, Berapa?

Sementara Vanessa Khong dan dua tersangka lainnya atas kasus ini disangkakan pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.***

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler