Besok, Vanessa Khong Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Kasus Binomo yang Menjerat Indra Kenz

- 13 April 2022, 21:05 WIB
 Besok, Vanessa Khong Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Kasus Binomo yang Menjerat Indra Kenz
Besok, Vanessa Khong Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Kasus Binomo yang Menjerat Indra Kenz /Instagram@vanessakhong/

JURNAL SOREANG -  Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri menetapkan , Vanessa Khong, sebagai salah satu tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz. 

Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya diperiksa oleh penyidik  sebagai saksi karena kasus Indra Kenz, pada 8 Maret dan 5 April 2022. 

Vanessa Khong dijerat Pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari Indra kenz.

Baca Juga: Tiga Kios di Pasar Baru Majalaya Bandung Terbakar, Camat: Diduga Akibat Konsleting Listrik

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, Vanessa Khong bersama ayahnya Rudiyanto Pei akan diperiksa sebagai tersangka, pada,  Kamis 14 April 2022. 

Menurut Whisnu, ditahan atau tidaknya Vanessa adalah kewenangan penyidik Bareskrim. Jika memang harus ditahan, maka harus memenuhi 2 unsur mendasar yang harus terpenuhi yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif. 

Whisnu juga menambahkan, penyidik akan memeriksa tersangka apakah menghilangkan barang bukti atau tidak pidana lainnya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Sumedang, Kamis 14 April 2022

"Apakah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau berbuat tindak pidana lain, itu yang akan kita cek nanti hasil pemeriksaan," ujarnya. 

Whisnu kembali menjelaskan, jika Vanessa Khong dan orangtuanya merasa keberatan dengan status tersangka, maka kuasa hukumnya dapat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat. 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah