Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo ke Menag Yaqut, Ini Alasannya

25 Februari 2022, 04:00 WIB
Politikus Partai Demokrat Roy Suryo saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Mantan politikus partai Demokrat Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut, terkait dugaan penistaan agama perihal pernyataan kontroversi menag Yaqut yang menyebut membandingkan suara toa masjid dan musala dengan gonggongan anjing.

Diketahui, Roy Suryo melayangkan surat laporan ke Polda Metro Jaya, pada Kamis 24 Februari 2022 sore.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Penipuan Trading Binomo, Bareskrim Polri Benarkan Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka

Yaqut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 156 A KUHPidana tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 tentang ITE.

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," ungkap Roy dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis sore.

Laporan yang dilayangkan tersebut, kata ia, ditolak petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Waduh! Realisasi BPNT Tunai Perlu Pengawasan, Risdal: KPM Harus Diberi Kebebasan Berbelanja

Adapun alasannya, paparnya, karena locus de licti (tempat kejadian) itu bukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, melainkan di Pekanbaru, Riau.

"Memang kejadian itu di Pekanbaru. Ketika yang bersangkutan (Yaqut) diwawancara adalah di Pekanbaru. Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," jelasnya.

Selanjutnya, tambah Roy, petugas menyarankan dirinya untuk melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri ataupun ke Polda Riau.

Baca Juga: Video Viral! Apdesi Kabupaten Bandung Bahas Penerima BLT Harus Belanja Sembako Kepada Supplier yang Ditunjuk

Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) Yaqut diperbincangkan usai melontarkan pernyataannya yang membandingkan suara toa masjid dan musala dengan suara gonggongan anjing.

Pernyataan itu diungkap Yaqut saat membahas soal SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di Pekanbaru, Riau.

SE itu mengatur soal batas volume dari toa atau pengeras suara di Masjid maupun Musala yang hanya diperbolehkan maksimal 100 dB (desibel) agar tidak mengganggu warga.

Baca Juga: Indra Kenz Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polisi, Ini Kasusnya

"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada mushala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," kata Yaqut.

Yaqut lantas mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

Baca Juga: Dikabarkan akan Segera Dilaporkan Terkait Binary Option, Affiliator Doni Salmanan Menghilang? Cek Faktanya

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," pungkas Yaqut. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler