Indra Kenz Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polisi, Ini Kasusnya

- 24 Februari 2022, 22:51 WIB
Didampingi Kuasa hukumnya, Indra mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu saat tiba di Bareskrim Polri
Didampingi Kuasa hukumnya, Indra mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu saat tiba di Bareskrim Polri /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepolisian resmi menetapkan Crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik. 

Dikutip dari PMJ News, selain itu, Indra Kenz juga disangkakan penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz ini dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Dikabarkan akan Segera Dilaporkan Terkait Binary Option, Affiliator Doni Salmanan Menghilang? Cek Faktanya

Sebelumnya, Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB. 

Indra yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu hanya diam saat ditanya awak media.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022 dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Affiliator Binary Option Binomo, Indra Kenz Sudah Ditetapkan Tersangka, Bagaimana dengan Doni Salmanan?

Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut. Indra diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x