JURNAL SOREANG - Kepolisian resmi menetapkan Crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.
Dikutip dari PMJ News, selain itu, Indra Kenz juga disangkakan penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz ini dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis 24 Februari 2022.
Sebelumnya, Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB.
Indra yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu hanya diam saat ditanya awak media.
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022 dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut. Indra diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.
Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).