Terkait Kasus Dugaan Penipuan Trading Binomo, Bareskrim Polri Benarkan Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 24 Februari 2022, 23:40 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan akan memeriksa semua yang berkaitan dengan aplikasi binary option mulai dari pemilik hingga afiliator.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan akan memeriksa semua yang berkaitan dengan aplikasi binary option mulai dari pemilik hingga afiliator. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Crazy Rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. 

Ia mengatakan, penetapan tersangka pada Indra Kenz terkait kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Waduh! Realisasi BPNT Tunai Perlu Pengawasan, Risdal: KPM Harus Diberi Kebebasan Berbelanja

"Benar (Indra Kenz sebagai tersangka sesuai SPDP Kejaksaan Agung), (lengkapnya) nanti sore," ungkap Whisnu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 24 Februari 2022.

Sebelumnya diberitakan, Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak menyebut Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Indra Kenz, kata ia, atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Video Viral! Apdesi Kabupaten Bandung Bahas Penerima BLT Harus Belanja Sembako Kepada Supplier yang Ditunjuk

Diketahui, penetapan tersangka itu juga dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal Kamis 24 Februari 2022.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," terang Leonard.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x