Viral, Oknum PJLP Dishub DKI Jakarta Nongkrong di Warkop Senayan Saat PPKM Darurat, Ini Sanksinya

10 Juli 2021, 12:04 WIB
Apel pemberhentian delapan oknum PJLP Dishub DKI Jakarta./infopublik.id/ /

JURNAL SOREANG-Delapan oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta kedapatan berkumpul, makan, dan minum di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 7 Juli 2021.

Jelas, kegiatan tersebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang saat ini tengah diterapkan di wilayah Jawa dan Bali.

Menanggapi pelanggaran ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan penindakan tegas kepada delapan oknum PJLP Dishub DKI tersebut.

Baca Juga: Viral! Satpol PP Minta Tambal Ban Kerja Online Saat PPKM Darurat, Warganet: Nambalnya Pake Zoom

Terhadap delapan oknum PJLP, dikenakan sanksi pemberhentian karena telah melakukan kategori pelanggaran berat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pemberhentian dilakukan per 9 Juli 2021 melalui apel yang dipimpin oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo, serta dihadiri oleh Gubernur Anies Baswedan dan Sekda DKI Marullah Matali beserta jajaran di halaman Balaikota DKI.

Gubernur Anies mengatakan, kedelapan oknum tersebut sangat tidak diharapkan untuk melakukan pelanggaran, khususnya saat menjalankan PPKM Darurat.

Baca Juga: Sial, Tengah Bersantai Ria dan Asik Nongkrong di Warkop saat Masa PPKM Darurat, Sejumlah Oknum Dishub Dipecat

Siapa pun yang berseragam dan menjalankan tugas negara, tambah Gubernur Anies, harus memberikan contoh baik saat bertugas. Oleh karena itu, langkah pendisiplinan tersebut dinilainya sangat penting.

"Karena itulah, ini bukan sekadar pemberhentian, tetapi karena mereka tidak patuh untuk membawa atribut negara di pundaknya, di dadanya, di saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan," ucap Gubernur Anies, sebagaimana dikutip dari infopublik.id yang diunggah pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Ia mengingatkan, apabila petugas melakukan pelanggaran atau bertindak tidak patut, sementara mereka membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan.

Baca Juga: Masa PPKM Darurat, Angka Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi, Kemenhub: Wilayah Aglomerasi Harus Diperketat

"Justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan oleh semua, apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara," tegas Gubernur Anies.

Sementara itu, Kadishub DKI Syafrin Liputo menambahkan bahwa pelanggaran yang dilaksanakan oleh delapan oknum anggota PJLP Dishub DKI telah sangat bertentangan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat Covid-19.

"Kita pahami bahwa Pemprov DKI Jakarta fokus dalam penanganan pandemi ini, baik dari sisi pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Gubernur. Dan juga warga yang melaksanakan pelanggaran akan dilakukan pengawasan dan penindakan secara ketat," ujar Syafrin Liputo.

Baca Juga: 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Naik Status PPKM Darurat atas 4 Parameter

Ia juga menegaskan bahwa seluruh elemen Dishub DKI Jakarta wajib mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam Kepgub 875 tersebut.

Dengan adanya peristiwa ini, Syafrin Liputo berharap seluruh jajarannya memperketat kedisliplinan hingga ke depannya tidak ada lagi yang diberikan sanksi kategori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja seperti yang telah berlangsung.

"Dan karena adanya pelanggaran terhadap peraturan Gubernur yang ada, maka kepada jajaran Dishub akan segera ditindak tergantung pelanggaran yang mereka lakukan. Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas agar selalu taat akan regulasi yang ada," imbuh Syafrin Liputo. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: infopublik

Tags

Terkini

Terpopuler