Perpres Diterbitkan, Tolak Vaksinasi Bisa Kena Sanksi Denda Jutaan Rupiah

28 Juni 2021, 22:52 WIB
Petugas melayani warga saat proses vaksinasi di area halaman kantor Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Sabtu 26 Juni 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait denda bagi warga yang menolak vaksinasi. /Sam / Jurnal Soreang/

JURNAL SOREANG - Vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar besar pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Percepatan pemberikan vaksin juga dinilai dapat membentuk kekebalan komunal (herd immunity).

Untuk mendorong program vaksinasi nasional ini berjalan lancar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99/2020.

Baca Juga: Aparat Gabungan Razia Tipsy Monkey Bar, Polisi: Empat Orang Positif Narkoba

Perpres ini mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Di dalam perpres disebutkan Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” demikian kutipan Pasal 13 A Ayat (2)-(3) Perpres tersebut.

Baca Juga: Sok Jagoan di Jalan Aaniaya dan Merusak Truk Kontainer, Ini Tampang Pengemudi Pajero Saat Ditangkap Polisi

Lalu, pada Ayat (4) Pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya adalah:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
c. Denda

Pada Ayat (5) Pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Pengemudi Pajero Arogan yang Pecahkan Kaca Truk dan Aniaya Sopir Ditangkap, Polisi: Pelaku dalam Pemeriksaan

Bahkan, jika yang menolak divaksin saat yang sama juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi maka bisa dikenakan sanksi lain.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi Pasal 13B.

Namun dalam Pepres tak disebutkan besaran denda. Karena itu, pemerintah daerah seperti Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang menyebutkan pada Pasal 20, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Masker Medis Tak Boleh Didobel, Berikut Penjelasan Satgas Covid-19

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menyatakan jika merujuk UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, masyarakat selain mendapatkan hak terjaminnya kesehatan, juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.

Karena itu, vaksinasi yang merupakan program pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat menjadi suatu kewajiban untuk mendukungnya.

Mengacu Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Kritik Keras Rektorat UI Terkait Kasus 'Jokowi: The King of Lip Service'

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," imbuh Edward. ***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler