Persiapan Haji 2021, Kemenag Bahas Fiqih Haji di Masa Pandemi, Meski Belum Ada Kepastian Ibadah Haji

26 April 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi ibadah haji di saat pandemi. Sampai kini Arab Saudi belum memberikannya kepastian soal pelaksanaan ibadah haji 2021. /Dok. Kemenag.go.id

JURNAL SOREANG – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar bahtsul masail untuk membahas penyelenggaran haji di masa pandemi Covid-19. Bahtsul Masail ini bertujuan untuk membahas sejumlah potensi permasalahan hukum ibadah, atau fikih terkait manasik haji di masa pandemi.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi H Dasir mengatakan bawah bahtsul masail digelar sebagai bagian dari mitigasi yang disiapkan oleh Kemenag jika ada pemberangkatan jemaah haji Indonesia pada tahun 1442 H/2021 M. Bahtsul Masail rencananya akan digelar tiga hari di Bogor, 27 – 29 April 2021.

“Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji. Bahtsul Masa’il ini digelar sebagai mitigasi persiapan jika nanti diputuskan ada pemberangkatan,” ucap Khoirizi H Dasir, seperti dilansir Jurnal Soreang dari laman Kemenag.

Baca Juga: Kemenag Teken Perjanjian Kerja Sama, Calon Jemaah Haji Dapat Setor Biaya Haji di 30 Bank Berikut

Menurut Khoirizi, pandemi Covid-19 akan berdampak pada adanya sejumlah penyesuaian dalam manasik haji. Penyesuaian-penyesuaian itu akan ditinjau dan dibahas bersama, baik dari aspek kebijakan pemerintah Indonesia dan Saudi, juga aspek hukum Fiqih-nya.

“Bahstul Masail ini melibatkan para pakar pada bidangnya, baik kesehatan maupun fiqih. Mereka akan merumuskan skema manasik haji di masa pandemi agar bisa dijadikan pedoman bagi jemaah,” ucapnya.

Paparan ini akan diperkuat dengan penjelasan terkait protokol kesehatan dan penanganan jemaah terpapar Covid-19. Bagaimana ketentuan protokol kesehatan dalam haji di masa pandemi ini akan dijelaskan oleh Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.

Baca Juga: Optimis Haji 2021 Diselenggarakan, Wamenag: Jemaah Berangkat Berdasarkan Nomor Porsi

“Hasil rumusan bahtsul masa’il ini nantinya akan kami terbitkan menjadi buku Manasik Haji di Masa Pandemi agar bisa jadi pegangan jemaah haji,” lanjutnya.

Pada aspek manasik, Bahtsul Masail akan membahas sejumlah tema, yaitu:

1. Kelonggaran Hukum Manasik Haji dan Umrah di Masa Pandemi

2. Istithaah Haji di Masa Pandemi. “Ini akan dikaitkan dengan adanya kebijakan pembatasan umur, vaksinasi, syarat bebas komorbid, dan lainnya,” ujar Arsyad.

3. Ihram dan Miqat di Masa Pandemi. Antara lain membahas miqat jemaah Indonesia ketika diberangkatkan dalam skema dua gelombang (Jeddah dan Madinah) atau hanya satu gelombang (Jeddah), dan kaitannya dengan proses karantina kedatangan.

Baca Juga: Terus Mempersiapkan Haji 2021 di Masa Pandemi, Kemenag: Biaya Haji Kemungkinan Akan Naik

4. Thawaf, Sai dan Cukur/Tahallul. Bagaimana hukum meninggalkan istilam hajar aswad dan rukun yamani, meninggalkan munajat di multazam dan hijir Ismail, meninggalkan salat di Maqam Ibrahim, kemungkinan meninggalkan Tawaf Wada’, akan dibahas pada bagian ini.

5. Arbain dan Ziarah Madinah di Masa Pandemi. Bagian ini akan membahas dasar hukum pelaksanaan Arbain dan bagaimana jika ditinggalkan. Termasuk kemungkinan ziarah ditiadakan selama di Madinah.

6. Denda Pelanggaraan Haji/Dam di Masa Pandemi. Dalam konteks pandemi, perlu ada bahasan hukum tentang pemberlakuan dam, jenis dam apa saja yang harus dibayar dan dam apa yang gugur.

Baca Juga: Kurs Rupiah Melemah, BPKH Sebut Biaya Haji Mengalami Kenaikan Sebesar 9,1 Juta per Orang

7. Wukuf, Mabit di Muzdalifah dan Mina, Melontar Jumrah dan Nafar di Masa Pandemi. Ini akan mengupas ragam pendapat fiqih tentang batasan waktu wukuf. Misalnya, bagaimana hukum meninggalkan Arafah sebelum magrib, pelaksanaan safari wukuf bagi jemaah sakit, dan badal haji bagi jemaah terpapar Covid dan jemaah isolasi.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler