Teten Masduki: Melelui PP Nomor 7 Tahun 2021, Koperasi dan UMKM Diberi Kemudahan dan Perlindungan

24 Februari 2021, 08:53 WIB
MenkopUKM Teten Masduki saat memberikan keterangan terkait peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. /Jurnal Soreang/Foto Antara.com

JURNAL SOREANG - Untuk memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Pemerintah sudah mengundangkan peraturan pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

Hal tersebut dikatakan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menurutnya, peraturan tersebut dipastikan akam memberikan kemudah sektor koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Keren! BTS Cetak Sejarah di Tangga Lagu Billboard. Yuk Intip Posisinya!

Menurut Teten, PP yang telah resmi diundangkan tersebut merupakan peraturan pelaksana dari UU nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Pada UU Cipta Kerja, koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan dan diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM,” kata Teten dilansir ANTARA, Rabu 24 Februari 2021.

Teten menjelaskan, salah satu prioritas PP tersebut adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 24 Februari 2021: Andin Tidak Setuju dengan Tes DNA, Reyna Jadi Bagian Keluarga Nino?

“Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address,” jelasnya.

Selain itu, PP juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM.

Mengenai poin ini, ia mengatakan KemenkopUKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Baca Juga: Wow! Big Hit Entertainment Cetak Keuntungan Besar di Tahun 2020, BTS dan TXT Diduga Jadi Penyumbang Terbesar

Oleh karena itu, tetep mengharapkan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM.

“Misalnya, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana,” tuturnya.

MenkopUKM juga menekankan, pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi.

Baca Juga: Tahun 2020 Ada 1.176 Aduan Konsumen yang Dirugikan, Lembaga Perlindungan Konsumen Belum Ada di Tiap Daerah

Model pelatihan on off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.

“Melalui PP ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” akunya.

Teten menegaskan akan mengawal pelaksanaan PP ini sehingga terealisasi dengan tepat, meski PP masih memerlukan aturan pelaksana lainnya seperti keputusan menteri atau surat keputusan bersama (SKB) dengan berbagai K/L.

Baca Juga: Chelsea vs Atletico, Tendangan Salto Joao Felix Melambung, Giroud: Sini Gue Ajarin

Selain itu, kerja sama dengan semua pihak, termasuk K/L dan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti untuk memastikan PP berjalan dengan baik.

“PP ini tidak punya kaki, kita yang akan mengawal dan aktif melaksanakan serta memantau pelaksanaannya sehingga PP berdampak terhadap perkembangan koperasi dan UMKM,” tegasnya.

Teten menambahakan, prioritas lain KemenkopUKM adalah kemitraan usaha antara Koperasi dan UMK dengan usaha menengah dan besar dalam rantai pasok.

Baca Juga: Wajib Diketahui Guru dan Siswa Saat Belajar Daring. Ini Aplikasi Matematika Terbaik

Sebab, Selama ini kemitraan dengan UMKM yang terjadi di hilir sana akan didorong kemitraan mulai dari hulu.

”Contohnya ekspor pisang ke AS dan Eropa sulit karena harus ada 21 sertifikasi yang harus dipenuhi di negara tujuan,"

"Hal ini seharusnya bisa diatasi jika ada agregator sebagai pelaku ekspor. Dengan demikian pelaku UKM tidak harus terkendala dengan kesulitan mengadakan 21 sertifikasi,” katanya.

Baca Juga: 16 Besar Liga Champions, Chelsea Menang Tipis Atas Atletico Madrid, Tuchel: Apa Itu Kebobolan?

Sementara itu, sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, mengatakan, poin-poin yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 sudah mengatur semua yang menjadi cakupan kluster koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.

PP Nomor 7 Tahun 2021 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Februari 2021. Secara keseluruhan, PP berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler