Hidup Penuh Berkah dengan Berbagi Doa dan Belajar Zakat

Aah
- 6 Januari 2024, 08:08 WIB
Ilustrasi Zakat.
Ilustrasi Zakat. /Unsplash/Masjid Pogung Dalangan

JURNAL SOREANG - Secara bahasa, zakat artinya tumbuh berkembang, suci, dan berkah. Secara istilah, zakat adalah harta milik seorang Muslim atau badan usaha yang wajib dikeluarkan sesuai ketentuan syariat Islam.

Jenis Zakat dalam Islam

1. Zakat Fitrah
Zakat jiwa yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri, memberikan bahan pokok kepada yang membutuhkan. Hukumnya wajib dan tata cara pelaksanaannya diatur dengan ketat.

2. Zakat Mal
Zakat harta yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu seperti emas, perak, uang, simpanan hasil dagang atau bekerja, hasil pertanian, perkebunan, binatang ternak, dan barang temuan. Jenis harta ini memiliki perhitungan dan ketentuan sendiri-sendiri.

Baca Juga: Bupati Bandung dan BAZNAS Kabupaten Bandung Serahkan Santunan Anak Yatim Piatu, Ini Bentuknya

Zakat Fitrah
- Wajib dikeluarkan saat matahari terbenam akhir Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
- Bahan makanan pokok umumnya berupa beras dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter.

Zakat Mal
- Dikeluarkan oleh individu yang telah memenuhi syarat agama Islam, baligh, berakal, bebas dari hutang, dan merdeka.
- Harta yang wajib dizakati adalah harta yang diperoleh dengan halal, berkembang, milik sendiri, mencapai haul (S tahun), dan mencapai nisab (penera zakat).

Orang yang Wajib Menerima Zakat

1. Fakir: Tidak memiliki harta dan pekerjaan.
2. Miskin: Memiliki harta, namun tidak mencukupi kebutuhan pokok.
3. Amil: Bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf: Orang yang belum kuat keimanannya dalam memeluk agama Islam.
5. Riqab: Pembebasan hamba sahaya.
6. Gharim: Orang yang sedang ditimpa hutang dan tidak mampu melunasinya.
7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil: Orang yang sedang melakukan perjalanan dengan tujuan kebaikan.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x