JURNAL SOREANG - Baru-baru ini ada persoalan yang mengundang banyak tanda tanya ketika dikaitkan dengan hukum memungut biaya dari orang yang belajar Al-Qur'an atau mengaji.
Seperti yang terjadi di masa kecil kita, orang tua akan membayar jumlah yang wajar yang ditetapkan sebagai upah untuk mengajar anak belajar Al-Qur'an.
Namun, kali ini berbeda karena upah yang diminta tenaga pengajar dinilai mahal. Apakah karena ekonomi negara meningkat? Nah, banyak orang yang bertanya-tanya, bagaimana hukum mengambil upah untuk mengajar Al-Qur'an?
Baca Juga: Cara Mengajari Anak Sholat Pakai Teknik Tanpa Paksa, Anak Pasti Jatuh Cinta pada Agama
Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya upah yang paling pantas bagimu adalah mengajarkan kitab Allah.
(HR Bukhari)
Imam Abu Al-Laith Al-Samarqandi dalam kitabnya Bustan Al-Aarifin mengatakan bahwa orang yang mengajarkan Al-Qur'an atau ilmu agama terbagi menjadi 3 golongan, yaitu:
1. Mereka yang mengajarkan Al-Qur'an semata-mata karena Allah tanpa mengambil imbalan atau keuntungan apapun. Mereka diberi pahala oleh Tuhan dan praktik mereka digambarkan sebagai praktik para nabi.
2. Mereka yang mengajar Al-Quran dengan menetapkan upahnya. Mereka layak mendapatkan upah mereka. Semua amal baiknya akan diterima Insha Allah.
Baca Juga: Mutilasi di Sleman : WL dan RD Mencincang RTA dengan Sadar
3. Orang yang mengajarkan Al-Qur'an tanpa menetapkan upah, jika diberi hadiah maka ia akan menerimanya.