4. Mencukur Kumis, mencukur kumis dan mencabut bulu kemaluan sangatlah diperhatikan oleh Nabi saw., sehingga beliau memberikan batasan waktu untuk melakukan sunnah-sunnah fithrah ini.
Batas waktu yang diberikan oleh Nabi saw. adalah supaya tidak melebihi 40 hari.
Dalam artian bahwa kita dianjurkan melakukan empat sunnah fithrah setiap 40 hari sekali.
Sekalipun Rasulullah saw. memberi batasan selama 40 hari, namun hal itu tidak mutlak.
Intinya adalah bahwa kalau sudah panjang maka ia harus dipotong/dicukur supaya tidak menimbulkan penyakit pada anggota tubuh kita. Terutama sekali dalam sub bahasan tentang mencukur kumis.***