Dipertegas, yang diperintahkan adalah mencabut, bukan mencukur atau lainnya.
Tetapi karena mencabut itu terasa saki maka tidak mengapa jika kita mencukurnya.
Ulama’ fikih berbeda pendapat dalam masalah mencabut dan mencukur bulu ketiak, sebagian mereka membolehkan mencabut dan sebagian yang lainnya tidak membolehkan.
Alasan bagi yang membolehkan adalah karena mencabut terasa sakit, sedang yang tidak membolehkan beralasan karena itu meninggalkan tatacara Nabi saw.
3. Memotong kuku, Zaghlul An-Najjar dalam “Sains dalam Hadits” menyatakan bahwa memotong kuku sangat dianjurkan dalam Islam karena ia bisa mencegah penyakit.
Sebagaimana diketahui bahwa jika kuku tidak sering dibersihkan maka kotoran akan menumpuk di dalamnya.
Penyakit yang dibawa oleh kuku panjang terkadang menular kepada pemiliknya melalui jalan mulut, dan menular kepada orang lain melalui jalan persentuhan, berjabat tangan atau memberikan makanan dan minuman.
Kuku juga dapat menjadi sumber penyakit ketika bersentuhan dengan bahan-bahan beracun, najis, ketika ia terluka, terkupas, dan sebagainya.