JURNAL SOREANG - Saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova hadir dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan hari ini, Selasa 20 Juni 2023.
Jova hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjelaskan terkait nilai restitusi atau ganti rugi dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Nilai restitusi yang diajukan oleh pemohon, yakni keluarga David yang diwakili oleh ayahnya Jonathan Latumahina, sebesar Rp52 miliar.
Baca Juga: Teddy Sears Konfirmasi Perannya di The Flash, Ada Apa Sebenarnya?
"Terkait jumlahnya yang dimohonkan, 52 miliar sekian," ucap Jova dalam keterangannya, Selasa 20 Juni 2023.
Jova mengungkapkan, permohonan tersebut diajukan oleh Jonathan Latumahina kepada LPSK melalui surat permohonan restitusi tertanggal 17 Maret 2023.
"Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban DO itu tertanggal 17 Maret 2023. Permohonan tersebut ditujukan kepada LPSK," ujarnya.