Daging kurbna dibagikan pada orang yang tidak mampu minimal 1 orang, dan sisanya bsia disedekahkan pada pihak lain termasukmornag mampu dan kaya.
Mdzhab Imam Syafii memperbolekan bagi pemberi kurban memakan daging kurbna lebihan tersebut, di luar jatah ornag miskin atau tdiak mampu.
Namun hal ini hanya berlaku bgai kuban yang sifatnya sunah. Bila sifatnya wajib seperti kurban nazar maka si pemilk hewan kurban tak boleh memakannya.***
*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang , YouTube Jurnal Soreang , Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang