JURNAL SOREANG - Bolehkan melaksanakan ibadah kurban Idul Adha secara online?
Bagaiaman hukumnya berkurban di momen Idul Adha dnegan cara online? Apakah sah secara syariat?
Simak penejelasan lengkap dari Buya Yahya mengeani kurban via online atau memasrahkan pada piihak lain.
Baca Juga: Problem Lingkungan! Pengelolaan Sampah Membaik, Tersisa 2 TPS di Kota Bandung yang Belum Normal
Secara rinci yang dimaksdu kurban onlien adalah melakukan pembelian, penyembelihan dan pembagian pada pihak lain yang dilakukan secara online.
Di sini berarti memasrahkan apda ornag lain untuk mengurus segala keperluan yang dibutuhkan guna proses pelaksananan kurban Idul Adha.
Memandang prosedur demikian, Buya Yahya menjelaskan bahwa kurban secara online adalah diperbolehkan secara dhohir.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Gaya Rambut Pria yang Tepat
Tetapi harus dengan memenuhi beberapa pesyaratan yang harus dipenuhi guna ibadah kurban tetap maslahah.
"Secara dzohir hal ini tidak bermasalah karena sesorang yang berkeinginan untuk berkubarkan diwakilkan orang lain untuk membeli, memnyembelih dan membagikan," jelas Buya Yahya sebagaiaman dilansir dari unggahan YouTube Al Bahjah.