Buya Yahya mmebenarkan sahnya kuran online dnegna catat bahwa lembaga atau pihak ketiga yang diberi kepercayan mengurus kurban adalah meerka yang paham dalam ilmu fiqih.
Bisa melaksnakan kurban secar syariat dan tentunya harus amanah maka kurban secara online diperbolehkan.
"Sah secara dzohir, akan tetapi yang dipermasalhkan adalah kebenaran lembaga atau orang yang akan mengurus kurban tersebut sebab harus ada lmu fiqihnya," lanjutnya.
Bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum kurban online bersifat tafsil atau disesuaikan dengan rincain pelaksanannya.
"Kurban online Ada 2 macam akan tetapi yang dipermaslahakan lembaga dan orang yang mengurus lembaga, diantaranya pertama jika kurban secara online melalui lembaga terpercaya dari sisi ilmun ada faqihnya di situ kejujurannya, kurban dengan online bisa dibenarkan," kata Buya Yahya merinci.
"Jika orang atau lembaga yang kita sama sekali tidak mengenalnya, sebagus apapun promosi yang disuarakan, jangan mudah terpesona, bisa jadi lembaga tidka benar, maka agar tetap aman menyerahkan hewan kurban atau menyerahkan yang sudah benar-benar kita ketahui," pungkasnya.***