Maka dapat disimpulkan, hukumnya ziarah kubur adalah sunnah bagi laki-laki, dan makruh bagi perempuan apabila ia karena dianggap tidak kuat dalam mentalnya, seperti ia akan menangis karena larut dalam kesedihannya, dan akan menyusahkan, atau karena ia akan mengeluh.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang , Youtube Jurnal