Jika merujuk pada dalil boleh atau tidaknya ziarah kubur, karena kekhawatiran terhadap adanya syirik.
Hal ini awalnya adalah Rasulullah yang melarang ziarah kubur untuk memutus tradisi jahiliah yang berbangga-bangga dan menyebut peninggalan nenek moyang, disebutkan Allah Swt dalam QS. At-Takatsur [1-2]: 102:
اَلْهٰىكُمُ التَّكَاثُرُۙ حَتّٰى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَۗ
Artinya: Berbangga-bangga dalam memperbanyak (dunia) telah melalaikanmu, sampai kamu masuk ke dalam kubur.
Mengenai ziarah kubur yang dianggap perlu oleh mazhab Zahiriyah, umat Islam ada Ijma, tetapi mereka hanya menetapkan bahwa ziarah hanya untuk laki-laki dan tidak untuk perempuan.
Rasulullah SAW melarang wanita melakukannya setelah menyadari bahwa mereka mengandung hal-hal tidak baik dalam perjalanannya.
Namun laki-laki masih diperbolehkan untuk ziarah kubur, Namun seiring perkembangan zaman dan kemajuan Islam, larangan ziarah kubur dihapus dan syari’at pun manganjurkan umat islam untuk berziarah kubur guna mengambil hikmah dan pelajarannya.
Di antara pelajaran yang dapat diambil itu adalah untuk mengingat kematian yang pastinya setiap yang hidup akan mengalaminya.
Maka ziarah kubur pun oleh Nabi Saw diizinkan, sebagaimana diterangkan dalam hadits:
كُنْتَ نُهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ الآن فُزُوْرَهَا فَإِنَّهَ تُذْكِرُكُمُ الْأَخِرَةِ (رواه مسلم)
Artinya:
Dahulu saya melarang menziarahi kubur, sekarang berziarahlah kepadanya, karena itu akan mengingatkanmu pada hari akhirat.