Setelah Hari Raya Masih Banyak Muslimin Berziarah Kubur, Berikut Dasar dan Hukum Ziarah Kubur dalam Islam

- 28 April 2023, 19:59 WIB
Setelah  Hari Raya Masih Banyak Muslimin Berziarah Kubur, Berikut Dasar dan Hukum Ziarah Kubur dalam Islam
Setelah Hari Raya Masih Banyak Muslimin Berziarah Kubur, Berikut Dasar dan Hukum Ziarah Kubur dalam Islam /Instagram @drg_putihsari/

JURNAL SOREANG - Memasuki masa libur lebaran sekarang ini, tentu masyarakat banyak terlibat dalam berbagai kegiatan, salah satunya adalah ziarah kubur. Kegiatan ini pun berlangsung dan marak di Indonesia.

Menurut Munzir al-Musawa, ziarah kubur dimaksudkan untuk dilakukan dengan niat berdoa kepada ahli kubur dan mendapat petunjuk untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.

Cara lain untuk memaknai ziarah kubur adalah mengunjungi tempat-tempat suci, seperti makam Nabi Muhammad SAW di Madinah, seperti yang sering dilakukan para peziarah.

 

Pada waktu-waktu tertentu, seperti pada hari Jumat dan hari besar umat Islam, sejumlah besar orang berkumpul untuk mengunjungi atau berziarah ke kuburan.

Namun, meskipun praktik ini legal, kita harus berhati-hati, karena terlepas dari mengapa kita mengunjungi kuburan itu apakah karena kebiasaan yang tidak pantas yang bertentangan dengan agama atau karena kita berharap untuk menerima restu dari almarhum.

Sehingga mengunjungi kuburan masih memiliki makna yang signifikan.
Hal itu pun berdampak pada keyakinan, agama kita.

Baca Juga: Ziarah Kubur Masih Marak Setelah Lebaran, Berikut Tata Cara Ziarah Kubur yang Benar

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x