Setelah Hari Raya Masih Banyak Muslimin Berziarah Kubur, Berikut Dasar dan Hukum Ziarah Kubur dalam Islam

- 28 April 2023, 19:59 WIB
Setelah  Hari Raya Masih Banyak Muslimin Berziarah Kubur, Berikut Dasar dan Hukum Ziarah Kubur dalam Islam
Setelah Hari Raya Masih Banyak Muslimin Berziarah Kubur, Berikut Dasar dan Hukum Ziarah Kubur dalam Islam /Instagram @drg_putihsari/

JURNAL SOREANG - Memasuki masa libur lebaran sekarang ini, tentu masyarakat banyak terlibat dalam berbagai kegiatan, salah satunya adalah ziarah kubur. Kegiatan ini pun berlangsung dan marak di Indonesia.

Menurut Munzir al-Musawa, ziarah kubur dimaksudkan untuk dilakukan dengan niat berdoa kepada ahli kubur dan mendapat petunjuk untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.

Cara lain untuk memaknai ziarah kubur adalah mengunjungi tempat-tempat suci, seperti makam Nabi Muhammad SAW di Madinah, seperti yang sering dilakukan para peziarah.

 

Pada waktu-waktu tertentu, seperti pada hari Jumat dan hari besar umat Islam, sejumlah besar orang berkumpul untuk mengunjungi atau berziarah ke kuburan.

Namun, meskipun praktik ini legal, kita harus berhati-hati, karena terlepas dari mengapa kita mengunjungi kuburan itu apakah karena kebiasaan yang tidak pantas yang bertentangan dengan agama atau karena kita berharap untuk menerima restu dari almarhum.

Sehingga mengunjungi kuburan masih memiliki makna yang signifikan.
Hal itu pun berdampak pada keyakinan, agama kita.

Baca Juga: Ziarah Kubur Masih Marak Setelah Lebaran, Berikut Tata Cara Ziarah Kubur yang Benar

Jika merujuk pada dalil boleh atau tidaknya ziarah kubur, karena kekhawatiran terhadap adanya syirik.

Hal ini awalnya adalah Rasulullah yang melarang ziarah kubur untuk memutus tradisi jahiliah yang berbangga-bangga dan menyebut peninggalan nenek moyang, disebutkan Allah Swt dalam QS. At-Takatsur [1-2]: 102:
اَلْهٰىكُمُ التَّكَاثُرُۙ حَتّٰى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَۗ
Artinya: Berbangga-bangga dalam memperbanyak (dunia) telah melalaikanmu, sampai kamu masuk ke dalam kubur.

Mengenai ziarah kubur yang dianggap perlu oleh mazhab Zahiriyah, umat Islam ada Ijma, tetapi mereka hanya menetapkan bahwa ziarah hanya untuk laki-laki dan tidak untuk perempuan.

 

Rasulullah SAW melarang wanita melakukannya setelah menyadari bahwa mereka mengandung hal-hal tidak baik dalam perjalanannya.

Namun laki-laki masih diperbolehkan untuk ziarah kubur, Namun seiring perkembangan zaman dan kemajuan Islam, larangan ziarah kubur dihapus dan syari’at pun manganjurkan umat islam untuk berziarah kubur guna mengambil hikmah dan pelajarannya.

Di  antara pelajaran yang dapat diambil itu adalah untuk mengingat kematian yang pastinya setiap yang hidup akan mengalaminya.

Baca Juga: Hari Ini Jumat Terakhir Sebelum Ramadhan 2023, Berikut Tatacara Ziarah Kubur Lengkap, dari Salam hingga Doanya

Maka ziarah kubur pun oleh Nabi Saw diizinkan, sebagaimana diterangkan dalam hadits:
كُنْتَ نُهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ الآن فُزُوْرَهَا فَإِنَّهَ تُذْكِرُكُمُ الْأَخِرَةِ (رواه مسلم)
Artinya:
Dahulu saya melarang menziarahi kubur, sekarang berziarahlah kepadanya, karena itu akan mengingatkanmu pada hari akhirat.

Maka dapat disimpulkan, hukumnya ziarah kubur adalah sunnah bagi laki-laki, dan makruh bagi perempuan apabila ia karena dianggap tidak kuat dalam mentalnya, seperti ia akan menangis karena larut dalam kesedihannya, dan akan menyusahkan, atau karena ia akan mengeluh.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang ,  Youtube Jurnal

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x