Berikut Hal-Hal yang Menjadikanmu Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

- 12 April 2023, 21:33 WIB
Ilustrasi syarat Mengeluarkan Zakat Fitrah
Ilustrasi syarat Mengeluarkan Zakat Fitrah /Freepik

 

JURNAL SOREANG - Telah banyak ditemukan mengenai keterangan-keterangan wajibnya membayar zakat fitrah.

Zakat itu berkaitan erat dengan asal kejadian manusia (fitrahnya).

Lalu apa yang menjadikan orang itu wajib membayar zakat fitrah?

Baca Juga: Tok! Sidang Putusan Banding PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Seseorang menjadi wajib untuk membayar zakat fitrah adalah apabila orang itu telah memenuhi 3 syarat berikut:

1. Islam, maka orang kafir tidak wajib untuk membayar zakat fitrah, kecuali budak atau kerabat keluarganya yang telah memeluk Islam

2. Mendapati terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan, begitu pula bagi orang yang meninggal dunia setelah tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan itu pun wajib dikeluarkan zakatnya

3. Mempunyai harta lebih, yakni orang yang memiliki persediaan makanan pokok lebih dari cukup baik bagi dirinya maupun keluarganya di saat hari raha selama sehari semalam.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Tempat Wisata Di Pulau Morotai Bagi Para Pengunjung Menjelang Libur Lebaran Idul Fitri 2023

Zakat fitrah itu dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban dirinya dan mereka yang menjadi beban nafkahnya (Istri dan anaknya).

Dengan demikian, seorang majikan muslim tidak waib membayarkan zakat fitrah budaknya, kerabat yang kafir, atau anaknya yang kafir, walaupun itu menjadi beban nafkahnya.

Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan perorangnya adalah 1 sha’ yang berupa makanan pokok sehari-hari di negerinya. 1 Sha’ menurut madzhab Syafi’I setara dengan 2751 gram atau 2,7Kg. Sedangkan menurut madzhab Hambali setara dengan 2,2Kg. Adapun yang lainnya 3,8 Kg.

Baca Juga: Simak Informasi Tarif Tol Mudik Lebaran Via Trans Jawa Lengkap ke Cirebon, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya

Adapun takaran zakat fitrah yang ditetapkan di Indonesia, sesuai dengan Baznas adalah makanan pokok beras sebanyak 2,5Kg.

Sehingga apabila dalam satu keluarga itu ada 4 orang (suami, istri, dan dua anak), maka wajib zakat fitrah yang dibebankan kepada suami sebagai kepala keluarga itu sebanyak 10Kg beras.

Apabila ada yang tidak kuat atau tidak mampu untuk mengeluarkan 1 Sha’, dan kemampuannya terbatas hanya ½ sha’, maka ia membayar zakat fitrah setengahnya itu boleh.

Baca Juga: Bagaimana Cara Melakukan Taubat Nasuha di Akhir Ramadhan? Simak Sekarang Juga!

Kemudian apabila ada seseorang yang bermukim atau tempat tinggalnya di tengah hutan atau pegunungan yang tidak memiliki makanan pokok tertentu, maka zakat fitrah yang dikeluarkannya berpatokan pada makanan pokok daerah tetangganya yang lebih dekat.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

 

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Fathul Qarib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah