Ternyata Gak Mudah Dirikan Lembaga Amil Zakat (LAZ), Harus Ikut Kebijakan Ini Seperti di LAZ Darul Hikam

- 8 April 2023, 13:20 WIB
Yayasan Darul Hikam (Lazis Darul Hikam) telah melaksanakan tahapan verifikasi faktual LAZ oleh BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi Jawa Barat pada Kamis 6 April 2023, yang dilakukan dengan metode Hybrid (luring dan daring).
Yayasan Darul Hikam (Lazis Darul Hikam) telah melaksanakan tahapan verifikasi faktual LAZ oleh BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi Jawa Barat pada Kamis 6 April 2023, yang dilakukan dengan metode Hybrid (luring dan daring). /Istimewa /

JURNAL SOREANG - Selama ini banyak bertebaran lembaga zakat milik organisasi atau masyarakat yang dikenal sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Ternyata mendirikan LAZ juga punya aturan ketat seperti harus ikut verifikasi administrasi maupun faktual. Verifikasi Faktual LAZ merupakan salah satu tahapan legalitas Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu Lembaga Amil.

Yayasan Darul Hikam (Lazis Darul Hikam) telah melaksanakan tahapan verifikasi faktual LAZ oleh BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi Jawa Barat pada Kamis 6 April 2023, yang dilakukan dengan metode Hybrid (luring dan daring).

 Rangkaian kegiatan tersebut dihadiri oleh Agus Sumarno, Dedi Ahmad Santika, Hadi Gumilar dan Andini Putri Winangun dari pihak Yayasan Darul Hikam dan Mulya Dwi Harto, Dodik Dwi Prasetyo dan Muhammad Farhan (secara hybrid) dari pihak BAZNAS Republik Indonesia.

Sedangkan Achmad Faisal dan Ulfah Amatulloh Murtado dari pihak BAZNAS Provinsi Jawa Barat yang hadir secara luring.

Direktur Lazis Darul Hikam, Hadi Gumilar, mengungkapkan bahwa dengan adanya verifikasi faktual LAZ ini akan mendapatkan izin sebagai LAZ tingkat Provinsi Jawa Barat dan semoga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Lazis Darul Hikam kian meningkat.

“Verifikasi faktual yang telah terlaksana  semoga semakin meningkatkan kepercayaan terhadap LAZIS Darul Hikam”, ujar Hadi.

Baca Juga: Saat Para Pemulung Sebagai Pejuang Sampah Dapat Daging Kurban dari LAZ Alkasyaf

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x