Kemudian apabila ada seseorang yang bermukim atau tempat tinggalnya di tengah hutan atau pegunungan yang tidak memiliki makanan pokok tertentu, maka zakat fitrah yang dikeluarkannya berpatokan pada makanan pokok daerah tetangganya yang lebih dekat.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang