Dalam upaya menghilangkan najis tersebut, meski dilakukan dengan melebih-lebihkan saat menyiramkan air, tidak dapat membatalkan puasa, sebab menghilangkan najis dari anggota zhahir, hukumnya wajib agar shalatnya sah.***
Dalam upaya menghilangkan najis tersebut, meski dilakukan dengan melebih-lebihkan saat menyiramkan air, tidak dapat membatalkan puasa, sebab menghilangkan najis dari anggota zhahir, hukumnya wajib agar shalatnya sah.***
Editor: Yoga Mulyana
Sumber: NU Online