Jika pada saat melakukan aktifitas di atas kemudian kemasukan air dapat membatalkan puasa, walaupun dilakukan dengan tidak melebih-lebihkan mengalirnya air.
2. Membatalkan ketika melebih-lebihkan dalam menyiramkan atau mengalirkan air
Hal ini berlaku untuk aktivitas yang dianjurkan oleh syariat, seperti mandi wajib (mandi janabah), mandi sunah, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu.
Jika tidak sengaja kemasukan air ketika sedang melakukan kegiatan diatas maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Nostalgia! 5 Film Disney yang Cocok Untuk Anak 90an
Namun dengan syarat tidak melebih-lebihkan dalam menyiramkan air, jika melebih-lebihkan maka seperti membasuh dengan keras atau memenuhi air di dalam mulut secara berlebihan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
3. Tidak membatalkan secara mutlak
Hal ini berlaku saat penggunaan air dimaksudkan untuk menghilangkan najis di bagian tubuh kita, semisal di dalam mulut atau sela-sela lubang hidung dan telinga.